Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Trenggalek merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Trenggalek disahkan oleh Notaris Kabupaten Trenggalek pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Trenggalek
SK Wali Kabupaten Trenggalek tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Trenggalek periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Trenggalek yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Trenggalek.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Trenggalek berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan kedudukan di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Trenggalek.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Trenggalek di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Trenggalek disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Trenggalek tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Trenggalek adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Trenggalek.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Trenggalek.
KOWANI Kabupaten Trenggalek sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Trenggalek disahkan oleh Wali Kabupaten Trenggalek melalui Surat Keputusan.