Legalitas KOWANI Kabupaten Trenggalek

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Trenggalek sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Trenggalek merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Trenggalek
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Trenggalek.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Trenggalek disahkan oleh Notaris Kabupaten Trenggalek pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Trenggalek

Surat Keputusan Wali Kabupaten Trenggalek

SK Wali Kabupaten Trenggalek tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Trenggalek periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Trenggalek

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Trenggalek yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Trenggalek.

2024Kesbangpol Kabupaten Trenggalek

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Trenggalek berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan kedudukan di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Trenggalek.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Trenggalek di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Trenggalek disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Trenggalek tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Trenggalek dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Trenggalek berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Trenggalek adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Trenggalek.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Trenggalek.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Trenggalek sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Trenggalek sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Trenggalek disahkan oleh Wali Kabupaten Trenggalek melalui Surat Keputusan.